Kamis, 08 Oktober 2015

Cara Kreatif Mengajar Aqidah dan Fiqih di SD/MI



1.    Jelaskan secara umum ruang lingkup pembelajaran Fiqih dan Aqidah Akhlaq di tingkat Madrasah Ibtidaiyah !
Jawaban :
Ruang lingkup Pembelajaran Fiqih dan MI secara umum yaitu meliputi :
a.    Fiqih ibadah, yang menyangkut: pengenalan dan pemahaman tentang cara pelaksanaan rukun Islam yang benar dan baik, seperti: tata cara thaharah, shalat, puasa, zakat, dan ibadah haji.
b.    Fiqih muamalah, yang menyangkut: pengenalan dan pemahaman mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, qurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.

Sabtu, 25 Juli 2015

Perayaan Maulid Nabi itu Bid'ah... Benarkah??



Menurut Kantor Berita \ ABNA, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Ali As Syaikh seorang ulama Mufti Arab Saudi berkata, "Penyelenggaraan acara untuk memperingati kelahiran Rasulullah saw adalah perbuatan bid'ah yang tidak pernah dianjurkan Rasulullah dan juga tidak pernah dicontohkan oleh para Khulafaur Rasyidin."
Dengan melihat adanya peringatan maulid yang diselenggarakan secara semarak di negara-negara muslim, beliau mengajukan kritiknya, "Sebagian besar kaum muslimin berkeyakinan jika tidak memperingati Maulid Nabi maka mereka menganggap itu merupakan pelecehan terhadap Nabi yang menunjukkan ketidakcintaan dan ketidaksukaan terhadap Nabi. Sementara keyakinan tersebut jelas salah. Justru dengan tidak melakukan amal bid'ah tersebut (yaitu dengan tidak memperingati kelahiran Nabi) adalah sebuah amalan sunnah yang terpuji."

Pandangan Ulama Mufti Arab Saudi tersebut berseberangan dengan pandangan mayoritas ulama Sunni yang justru menganggap penyelenggaraan acara mengenang kelahiran Nabi adalah sebuah amalan yang bernilai pahala selain dapat menumbuhkan kecintaan kepada Rasulullah saw. Menurut ulama Sunni dan Syiah, mengenang hari-hari penting yang pernah dilalui Rasulullah saw dapat menumbukan kecintaan dan kerinduan kepada Nabi saw selain dapat lebih mengenal sejarah perjalanan dan kepribadian Nabi saw. Perintah mencintai Nabi dan keluarganya adalah perintah yang tidak bisa ditawar-tawar lagi dalam Islam. Sementara menyelenggarakan maulid Nabi hanyalah sekedar wasilah untuk lebih mencintai Nabi dan merupakan syiar Islam.
Dengan kedudukannya sebagai wasilah, tentu saja tidak bisa dihukumi bid'ah, bahwa menyelenggarakan maulid Nabi tidak pernah dianjurkan Nabi dan dicontohkan orang-orang saleh terdahulu. Sama halnya perintah menuntut ilmu. Belajar di sekolah, mulai dari tingkatan dasar sampai perguruan tinggi dengan fasilitas gedung tetap, persyaratan-persyaratan tertentu sampai pemberian ijazah dan gelar tentu tidak pernah dianjurkan Nabi atau dilakukan ulama-ulama saleh terdahulu, namun dengan melakukannya bukan berarti amalan tersebut adalah amalan bid'ah, sebab sekolah hanyalah wasilah dari pelaksanaan atas perintah menuntut ilmu. Begitu pula jika dikaitkan dengan perintah mencintai Nabi dan keluarganya.

Perayaan Isra' Mi'raj itu Bid'ah atau Ibadah ??



isra' dan Mi'raj dalam aqidah Islam merupakan suatu peristiwa yang terjadi pada pertengahan masa kerasulan Nabi antara tahun ke-11 sampai tahun ke-12 hijrah sejak Nabi mengumumkan bahwa Allah telah mengutus malaikat Jibril untuk menjadikan Nabi Muhammad sebagai Rasul dan risalah keagamaan yang harus disampaikan kepada kabilah Quraish secara khusus dan kepada manusia seluruhnya secara umum. Dan bahwa kerasulan Muhammad adalah sebagai penyempurna dan terakhir bagi risalah samawi Rasul-rasul terdahulu.
peristiwa isra’ mi’raj biasanya diperingati oleh kaum muslim dengan berbagai cara. Seperti bersholwat nabi, tumpengan dan lain sebagainya. Namun tahukan anda bagaimana hukum dari perayaan isra’ mi’raj tersebut???
berikut adalah pendapat ulama mengenai hukum peringatan isra’ mi’raj :
Ulama Wahabi menganggap peringatan Isra' Mi'raj adalah bid'ah dan haram dilakukan oleh umat Islam karena dianggap mengada-ngada sesuatu yang tidak ada pada zaman Nabi atau tidak berdasar pada dalil Quran dan Sunnah.  Muhammad bin Ibrahim Alus-Syaikh, mufti Kerajaan Arab Saudi, menyatakan: Peringatan Isra' Mikraj tidak disyariatkan oleh agama dengan dalil dari Al-Quran, hadits, istis-hab dan logika.
QS An-Nisa 4:59 "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.";
QS Ali Imran 3:31 "Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu". Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. "
Adapun hadits yang dipakai dalil oleh kalangan Wahabi, yang paling populer adalah hadits bid'ah riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah Rasulullah bersabda: Barangsiapa yang mengada-ngada dalam perkara yang tidak berasal dariku maka tertolak. Dalam riwayat Muslim dengan kalimat: Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang bukan dariku maka ia tertolak"
Dilain sisi ulama Ahlusunnah waljamaah beranggapan bahwa peringatan Isra' Mi'raj dianggap sebagai ibadah. Sedangkan ibadah bersifat tawqifiyah (tuntunan langsung dari Allah dan Rasul-Nya). Tanpa itu maka dianggap haram. Karena hukum asal dari ibadah adalah haram sampai ada dalil yang menyatakan sebaliknya.
Walaupun dalil Al-Quran dan hadits yang dibuat dasar tidak salah, namun dalil-dalil tersebut tidak relevan dengan topik yang dibahas yakni peringatan Isra' Mikraj. Tidak ada satupun dalil yang dipakai menyebutkan atas haramnya memperingati Isra' Mi'raj. Dengan kata lain, dalil-dalil tersebut adalah dalil-dalil umum yang oleh ulama Wahabi dipakai dan dipaksakan untuk kasus peringatan Isra' Mi'raj.
Adapun logika istis-hab dimana Wahabi menganggap bahwa masalah Isra' dan Mi'raj adalah masalah ibadah tidaklah tepat. Karena masalah ibadah dalam Islam itu sudah jelas seperti shalat, haji, umrah dan puasa. Peringatan Isra' dan Mi'raj tidak beda dengan acara pertemuan biasa atau rapat umum yang lalu diisi dengan ceramah atau taushiah. Jadi, dimana letak ibadahnya?
Peringatan Isra' Mi'raj lebih tepat disebut sebagai masalah muamalah atau masalah non-ibadah yang menurut kaidah fiqih hukum asalnya adalah halal dan boleh sampai ada dalil yang menunjukkan atas keharamannya.
Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa peringatan Isra' Mi'raj menurut ulama Ahlussunnah Waljamaah adalah boleh walaupun tidak ada pada zaman Nabi dan Sahabat karena ia merupakan masalah muamalah atau non-ibadah sebagaimana peringatan Maulid Nabi. Dan hukum asal dari masalah muamalah atau non-ibadah adalah boleh. Sedangkan menurut ulama Salafi Wahabi (Sawah) hukumnya haram karena dianggap masalah ibadah dan hukum asal dari masalah ibadah adalah haram. (zza dr berbagai sumber)

Rabu, 22 April 2015

Pelihara Iman Dengan Muhasabah



Ahammiatun muhasabah pentingnya kita bermuhasabah untuk mengevaluasi kehidupan kita yang telah kita jalani dan untuk mengambil langkah terbaik apa kedepannya. Sahabat muslim, jika seorang yang dapat melihat kelemahan dirinya dan dapat menyingkap berbagai hal, niscaya akan membuat anda terkejut, karena orang yang bersangkutan tiba-tiba membenci dirinya dan merendahkannya karena merasakan bahwa dirinya hanya melalaikan hak-hak Allah. Dahulu seorang ulama salaf mengatakan dalam do'anya di Arafah : "Yaa Allah janganlah engkau menolak orang lain karena kesalahan yang dilakukan oleh diriku ".
Umar bin Khattaab Radhiallahu ‘anhu berkata didalam khutbahnya: “Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab (di hari kiamat), dan timbanglah diri kalian sebelum kalian ditimbang (di hari kiamat), maka sesungguhnya hisab itu akan ringan bagi kalian jika kalian menghisabnya hari ini (di dunia). Begitu juga dengan hari ‘aradl (penampakan amal) yang agung), Hari tiada sesuatupun dari keadaanmu yang tersembunyi (bagi Allah).
Muhasabah (menginstrospeksi diri) itu ada dua macam, sebelum beramal dan sesudahnya.
1. Muhasabah sebelum beramal yaitu:hendaknya seseorang berhenti sejenak, merenung di saat pertama munculnya keinginan untuk melakukan sesuatu. Tidak bersegera kepadanya sampai benar-benar jelas baginya bahwa melakukannya lebih baik daripada meninggalkannya.
Hasan al-Bashri berkata, “Semoga Allah merahmati seorang hamba yang berpikir di saat pertama ia ingin melakukan sesuatu. Jika itu karena Allah ia lanjutkan dan jika bukan karena-Nya ia menangguhkannya.
2. Muhasabah sesudah beramal itu ada tiga:
1. Introspeksi diri atas berbagai ketaatan yang telah dilalaikan, yang itu adalah hak Allah subhanahu wa ta’ala. Bahwa ia telah melaksanakannya dengan semena-mena, tidak semestinya.  Padahal hak Allah Subhanahu wata’ala berkaitan dengan satu bentuk ketaatan itu ada enam. Yaitu:
1)     ikhlas dan setia kepada Allah subhanahu wa ta’ala di dalamnya.
2)     mengikuti Rasulullah shalallahu alaihi wa salam.
3)     menyaksikannya dengan persaksian ihsan.
4)     menyaksikannya sebagai anugerah Allah subhanahu wa ta’alabaginya
5)     menyaksikan kelalaian dirinya di dalam mengamalkannya.
6)     Demikian, ia harus melihat apakah dirinya telah memenuhi keseluruhannya?
2. Introspeksi diri atas setiap amalan yang lebih baik ditinggalkan daripada dikerjakan.
3. Introspeksi diri atas perkara yang mubah, karena apa ia melakukannya. Apakah dalam rangka mengharap keridhaan Allah subhanahu wa ta’ala dan akhirat, sehingga ia beruntung? Ataukah untuk mengharapkan dunia sehingga ia merugi?
Bagaimana cara Muhasabah diri?
ü Dimulai dari perkara yang wajib, apabila kita mendapati  adanya kekurangan kita menyempurnakannya.
ü Kemudian terhadap perkara yang dilarang, jika kita mendapati bahwa kita melakukan hal yang dilarang, maka hendaknya kita bertaubat, beristigfar dan berbuat baik.
ü Menghisab diri dari hal – hal yang kita lalai mengerjakannya, kemudian kita berdzikir.
ü Menghisab diri terhadap gerakan badan, (mata, lisan, kaki dll)
Keutamaan Muhasabah diri
ü Mengetahui aib dirinya.
ü Bertaubat  dan menyesali kesalahannya.
ü Mengetahui hak Allah terhadapnya.
ü Bersungguh-sungguh didalam ketaatan dan menjauh diri dari kemaksiaatan.
ü Berahlak baik serta mengembalikan hak terhadap keluarganya.

Dengan demikian merugilah Muslim yang menghabiskan umurnya tanpa muhasabah, sehingga keras hatinya dan buruk perangainya. Padahal, hanya dengan muhasabah semata, iman seorang Muslim akan terpelihara dan takwa menjadi nyata, Sepatut seorang muslim selalu muhasabah dirinya setiap hari bahkan setiap saat, bukan hanya pada akhir tahun atau pada event-event tertentu. Wallahu a’lam. (zza dr berbagai Sumber)

Selasa, 24 Februari 2015

Belajar Rumus Hadrah Rebana



Sebelum membahas tentang bagaimana rumusnya. Mari kita pelajari dulu mengenai rebana sendiri itu apa. Rebana adalah sebuah musik yang bernafaskan Islami yaitu dengan melantukan Sholawat Nabi diiringi dengan alat tabuhan dengan alat tertentu, dalam tabuhan rebana ada rumus dasar, variasi dan naik. Untuk rumus naik biasanya digunakan ketika pergantian antara lagu backhing dan memasuki reff. Selain itu juga digunakan di tabuhan pembuka dan penutupan.
Dalam rebana murni alat-alatnya terdiri dari 2 fambo, 1 bass, 2 melodi, 4 keprak ( 2 keprak dan 2 tempo). Kecer dan tamborin. Jika dalam rebana modern biasanya ditambah dengan alat-alat musik modern seperti orgen, biola, gitar, gitar dan lain sebagainya.
Perlu kita ketahui juga dalam tabuhan inti tabuhan keprak ada 2. Ada yang yang sebagai tempo dan ada yang memegang keprak.
Dalam tabuhan inti tabuhan keprak tempo hanya selang-seling saja antara satu dengan satunya. Cara menabuhnya seperti hal nya tepok tangan. Hanya saja berselingan antara pemegang keprak tempo satu dengan pemegang tempo 2.
Untuk pemegang keprak inti tabuhannya juga berbeda antara pemeganga keprak 1 dan pemegang keprak 2.
Rumus dasar pemegang keprak sebagai berikut :
K1 : T P T ( tung plak tung )
K2 : TP TP  (tungplak tungplak)
Note : T = pukulan dibawah , P= pukulan diatas
Rumus Naik : P P PP  P PP ( ini rumus naik 7 dan ditabuh oleh K1)
                         PPPPPPPPP ( ini rumus naik 9 dan ditabuh oleh K2)
Sekarang mari kita belajar mengenai rumus dari tabuhan intinya yang terdiri dari bass, fambo, melodi
Note :   Db = bass
                F    = Fambo
                M  = Melodi
Versi 1 inti :
Db  M  FF  M (kembali ke awal “Db” / diulang terus)  -à  bunyinya kurang lebih seperti ini : dem tung dangdang tung.
Rumus naik : Db FF M F  M F M Db -à kurang lebih bunyinya seperti ini: dem dangdang tung dang tung dang tung dem.
Versi 2 inti :
Db FF MM  (kembali ke awal “Db” / diulang terus)   à bunyinya kurang lebih seperti ini : Dem dangdang tungtung.
Rumus naik : Db FF MM FF MM Db -à kurang lebih bunyinya seperti ini : dem dangdang tungtung dangdang tungtung dem.
Itulah rumus dasar dari tabuhan rebana. Oya.. dalam menabuh rebana dibutuhkan kekompakkan yang luar biasa. Jika ada satu saj penabuh yang salah maka akan berdampak pada semua penabuh. Latihan yang tekun bangun kekompakan dan  semohga sukses.
Semoga bermanfaat dan selamat mencoba. J