Ø
Permasalahan
Di dunia termasuk di Indonesia telah banyak muslim
yang menikah dengan orang non muslim,
dan yang menjadi masalahnya yaitu Apakah orang muslim yang menikah dengan orang
non muslim itu Halal ataukah Haram?
Ø
Rumusan
Masalah
1.
Apa Hukum orang Muslim menikah dengan orang Non
Muslim ?
2.
Apakah ada Ayat Al-Qur’an yang menjelaskan
tentang hukum perkawinan muslim
dan non muslim ?
3.
Bagaimana Hukum Di indonesia mengenai perkawinan
seorang Muslim dengan Non Muslim ?
Ø
Pembahasan
(Solusi Masalah)
1.
Hukum bagi orang muslim menikah dengan orang Non
Muslim adalah haram.
a)
Imam Ibnu Jarir ath-Thobari berkata: “Allah mengharamkan wanita-wanita mukmin untuk
dinikahkan dengan lelaki musyrik mana saja (baik ahli kitab maupun tidak)”. [1]
b)
Imam Syafi’i: “Jika seorang wanita memeluk Islam
atau dilahirkan dalam keluarga muslim atau salah seorang dari orang tuanya
memeluk Islam ketika ia belum baligh, maka semua laki-laki musyrik, baik ahli
kitab maupun animisme, haram menikahinya
dalam keadaan apapun”.[2]
c)
Imam Khomeini dalam hal ini berkata, “Seorang
pria Muslim tidak dapat menikah secara permanen dengan wanita-wanita kafir
non-Ahlulkitab dan mengikut prinsip ihtiyâth wâjib
juga tidak dibenarkan menikah secara permanen dengan wanita-wanita kafir dari
golongan Ahlulkitab (Yahudi dan Kristen).[3]
d)
Ibnul Jazzi mengatakan: “Laki-laki non Muslim haram menikahi wanita muslimah secara
mutlak. Ketentuan ini disepakati seluruh ahli hukum Islam”.[4]
e)
Semua ulama sepakat bahwa perempuan muslimah
tidak diperbolehkan (haram) kawin
dengan laki-laki non muslim.[5]
2.
Ada beberapa ayat dalam Al-Qur’an yang
menegaskan Haramnya pernikahan berbeda agama yaitu :
Dalam surat Al-Baqarah ayat 221
Artinya : “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran” (QS. Al-Baqarah: 221)
Surat Al-Mumtahanah ayat 10
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila
datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu
uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika
kamu Telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman Maka janganlah kamu
kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. mereka tiada
halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula
bagi mereka. dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang Telah
mereka bayar. dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada
mereka maharnya. dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan)
dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang Telah
kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang Telah mereka bayar.
Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. dan Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. Al-Mumtahanah: 10)[6]
3.
Hukum di Indonesia mengenai pernikahan Seorang
Muslim dan Non Muslim
( Pernikahan beda agama ) yaitu sebagai berikut :
Para hakim Pengadilan Agama menganggap tidak boleh
dilakukan kawin lintas agama,baik antara laki-laki muslim dengan perempuan
nonmuslim atau sebaliknya.pendapat ini didasarkan pada KHI pada pasal 40 butir
c yakni:
Dilarang
melansungkan perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan
dengan keadaan tertentu (Seorang perempuan yang tidak beragama islam)
Dan KHI pasal 44,yakni :
Seorang
perempuan islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki yang
tidak beragama islam.
Larangan ini menjadi lebih kuat menurut pendapat Ahmad
Sukarja karena UU perkawinan (UUP) No.1 tahun 1974 pasal 2 (1) menyebutkan :
perkawinan adalah sah,apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya
dan kepercayaan itu.
Sebagai jalan keluar bagi seorang Muslim yang menikah
dengan Non muslim adalah mencatatkan diri kepada kantor Catatan sipil.[7]
[1] Al-Tabari, Jami’ al-Bayân fi Tafsir al-Qur'an (Beirut:
Dar al-Fikr, 1978), II
[2] Al-Jaziri Abdur Rahman, Kitab al-Fiqh, ala Mazhahi
al-Arba’ah, Vol. IV (Kairo, 1970), hal. 76
[3] Taudhih al-Masail (al-Muhassya lil Imam al-Khomeini), jil. 2, hal. 468
[4] Mun’im A. Sirry, peny, Fiqh Lintas Agama (Jakarta:
Yayasan Wakaf Paramadina bekerjasama dengan The Asia Foundation, 2004) , hal.
156
[5] Suhadi,Kawin lintas agama, Perspektif
Kritik Nalar islam (Yogyakarta:LKIS, 2006) hal. 51-53
[6] Ahmad Munjab Mahali, Asbab-an-Nujul, Studi Pendalaman
Al-Qur’an (Jakarta:Grafindo Persada, 2002), hal. 96
[7] Suhadi,Kawin lintas agama, Perspektif
Kritik Nalar islam (Yogyakarta:LKIS, 2006) hal. 51-53
terimakasih postingannya! Sangat bermanfaat
BalasHapusMantap
BalasHapusawesome