Rabu, 09 Januari 2013

Hukum dan dalil Menikah beda Agama


Ø  Permasalahan
Di dunia termasuk di Indonesia telah banyak muslim yang menikah dengan  orang non muslim, dan yang menjadi masalahnya yaitu Apakah orang muslim yang menikah dengan orang non muslim itu Halal ataukah Haram?

Ø  Rumusan Masalah
1.     Apa Hukum orang Muslim menikah dengan orang Non Muslim ?
2.     Apakah ada Ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang hukum perkawinan muslim
dan non muslim ?
3.     Bagaimana Hukum Di indonesia mengenai perkawinan seorang Muslim dengan Non       Muslim ?

Ø  Pembahasan (Solusi Masalah)
1.    Hukum bagi orang muslim menikah dengan orang Non Muslim adalah haram.
a)    Imam Ibnu Jarir ath-Thobari berkata: “Allah mengharamkan wanita-wanita mukmin untuk dinikahkan dengan lelaki musyrik mana saja (baik ahli kitab maupun tidak)”. [1]  
b)   Imam Syafi’i: “Jika seorang wanita memeluk Islam atau dilahirkan dalam keluarga muslim atau salah seorang dari orang tuanya memeluk Islam ketika ia belum baligh, maka semua laki-laki musyrik, baik ahli kitab maupun animisme, haram menikahinya dalam keadaan apapun”.[2]
c)    Imam Khomeini dalam hal ini berkata, “Seorang pria Muslim tidak dapat menikah secara permanen dengan wanita-wanita kafir non-Ahlulkitab dan mengikut prinsip ihtiyâth wâjib juga tidak dibenarkan menikah secara permanen dengan wanita-wanita kafir dari golongan Ahlulkitab (Yahudi dan Kristen).[3]
d)   Ibnul Jazzi mengatakan: “Laki-laki non Muslim haram menikahi wanita muslimah secara mutlak. Ketentuan ini disepakati seluruh ahli hukum Islam”.[4]
e)   Semua ulama sepakat bahwa perempuan muslimah tidak diperbolehkan (haram) kawin dengan laki-laki non muslim.[5]


2.    Ada beberapa ayat dalam Al-Qur’an yang menegaskan Haramnya pernikahan berbeda agama yaitu :
Dalam surat Al-Baqarah ayat 221

Artinya : “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran” (QS. Al-Baqarah: 221)

Surat Al-Mumtahanah ayat 10

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu Telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang Telah mereka bayar. dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang Telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang Telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. Al-Mumtahanah: 10)[6]









3.    Hukum di Indonesia mengenai pernikahan Seorang Muslim dan Non Muslim
( Pernikahan beda agama ) yaitu sebagai berikut :

Para hakim Pengadilan Agama menganggap tidak boleh dilakukan kawin lintas agama,baik antara laki-laki muslim dengan perempuan nonmuslim atau sebaliknya.pendapat ini didasarkan pada KHI pada pasal 40 butir c yakni:
Dilarang melansungkan perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan keadaan tertentu (Seorang perempuan yang tidak beragama islam)

Dan KHI pasal 44,yakni :
Seorang perempuan islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki yang tidak beragama islam.

Larangan ini menjadi lebih kuat menurut pendapat Ahmad Sukarja karena UU perkawinan (UUP) No.1 tahun 1974 pasal 2 (1) menyebutkan : perkawinan adalah sah,apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.

Sebagai jalan keluar bagi seorang Muslim yang menikah dengan Non muslim adalah mencatatkan diri kepada kantor Catatan sipil.[7]



















[1] Al-Tabari, Jami’ al-Bayân fi Tafsir al-Qur'an (Beirut: Dar al-Fikr, 1978), II
[2] Al-Jaziri Abdur Rahman, Kitab al-Fiqh, ala Mazhahi al-Arba’ah, Vol. IV (Kairo, 1970), hal. 76
[3] Taudhih al-Masail (al-Muhassya lil Imam al-Khomeini), jil. 2, hal. 468
[4] Mun’im A. Sirry, peny, Fiqh Lintas Agama (Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina bekerjasama dengan The Asia Foundation, 2004) , hal. 156
[5] Suhadi,Kawin lintas agama, Perspektif Kritik Nalar islam (Yogyakarta:LKIS, 2006) hal. 51-53

[6] Ahmad Munjab Mahali, Asbab-an-Nujul, Studi Pendalaman Al-Qur’an (Jakarta:Grafindo Persada, 2002), hal. 96
[7] Suhadi,Kawin lintas agama, Perspektif Kritik Nalar islam (Yogyakarta:LKIS, 2006) hal. 51-53

2 komentar: