PPG
itu MUBAZIR!!
Kebijakan pemerintah
mengenai perekrutan calon guru sekarang sangat rumit, sebelum
terjun menjadi seorang guru, calon guru harus mengikuti PPG ( Pendidikan
Profesi Guru ), Setelah mengikuti proses PPG selama satu tahun, Setelah PPG guru itu akan mendapatkan sertifikat
sebagai guru profesional. Nah, sertifikat ini nantinya yang harus dilampirkan
saat bersangkutan akan melamar menjadi guru CPNS. Melalui sertifikat ini dan
ditambah mengajar selama 24 jam pelajaran per pekan, guru bersangkutan berhak
mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP). Astagfirullah hal adzim..Mau jadi
guru kug ribetnya minta ampunn.
Bukankah sarjana lulusan pendidikan sudah dicetak untuk siap
menjadi tenaga kependidikan,menjadi guru yang professional,bukankah selama
kuliah kita (Mahasiswa FKIP ) dididik untuk menjadi pendidik yang professional.sudah
kuliah susah-susah dan mahal-mahal kkug
begitu sudah menjadi sarjana masih disuruh mengenyam pendidikan profesi guru
lagi selama 2 semester atau 1 tahun. Menurut saya kebijakan mengenai rekuitmen
guru seperti ini mubazir karna PPG yang diwajibkan pemerintah hanya memberikan
materi seperti materi yang diajarkan di materi saat kuliah.lha kalau sudah
begini terus buat apa ada PPG???? Selain itu, Perekrutan Guru
tidak hanya diperebutkan oleh Sarjana FKIP saja karna nantinya juga bakal bersaing secara
terbuka dengan sarjana-sarjana fakultas lainya.
Saya mahasiswi Fakultas
Ilmu pendidikan yang notabennya sebagai
calon guru merasa bahwa kebijakan pemerintah mengenai perekrutan guru mengancam
peluang kerja para Sarjana Pendidikan.bagaimana tidak,sekarang jika perekrutan
guru juga dapat diambil dari berbagai sarjana-sarjana fakultas non pendidikan. Peluang untuk menjadi guru yang tadinya
semisal 1:20 .jika para sarjana-sarjana fakultas lainya juga diperbolehkan atau
diberi kesempatan untuk mendaftar menjadi calon guru. Bisa-bisa peluang kita (Mahasiswa
FKIP) menjadi 1:100 Tu bHKn lebih.
Bukankah lulusan sarjana
pendidikan itu sudah memfokuskan untuk menjadi tenaga pendidik dan memang
dicetak untuk menjadi tenaga pendidik. Lha sedangkan sarjana-sarjana lain kan
walau mereka ahli dalam bidang itu namun jika tidak mempunyai jiwa
pendidik,mereka akan susah untuk meyalurkan ilmu kepada peserta didik. Tidak semua
orang pintar bisa membagi ilmunya ke orang lain. Tidak semua sarjana yang ahli
dalam suatu bidang ilmu itu mampu untuk menerangkan, mangamalkan ilmu yang dia
bisa kepada peserta didik.
Jadi saya harap pemerintah mengahapus
sistem PPG dan lebih mengutamakan sarjana-sarjana pendidikan dalam perekrutan
Guru PNS.
mantap nih kontennya. Thanks
BalasHapus