Tersamarnya Kasus HAM
dinegeriku !!
HAM ( hak asasi manusia ) . Sebelum membahas jauh tentang HAM
. Perlu kita ketahui dulu apa pengertian
dari HAM. HAM ( hak asasi manusia ) adalah hak yang melekat pada diri setiap
manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat siapa pun. Dan kita Sebagai warga negara yang baik kita mesti
menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status,
golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Berbicara mengenai HAM
pasti tidak lepas akan kasus-kasus
masalah HAM, Banyak sekali macam kasus HAM yang terjadi di Indonesia baik
dibidang politik, ekonomi, pribadi, social dan lain sebagainya. Namun saat ini dinegeri kita HAM mulai layu. Penanganan
kasus-kasus HAM dinegeri Indonesia kita ini
seolah tersamar seiring bergulirnya Waktu. Kasus yang satu belum
terselesaikan ada kasus baru, kasus yang sebelumnya tersamarkan hingga tidak
tahu lagi bagaimamana kelanjutan penanganannya.
Contoh kasus HAM yang belum
terselesaikan yaitu :
- 1. Kasus tragendi penembabahan mahasiswa Universitas Trisaksi di Semanggi I dan II yang terjadi tahun 1998 dan 1999.
- 2. peristiwa Mei 1998 berupa pembunuhan, penghilangan paksa dan pembakaran, penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998.
- 3. peristiwa pembunuhan, penyiksaan, penganiayaan dan penghilangan paksa di Talangsari, Lampung tahun 1989.
- 4. peristiwa pelanggaran HAM tahun 1965. (Sumber : www.kompas.com )
atau yang masih baru-barunya yaitu
kasus Lumpur Lapindo dimana Komnas HAM memutuskan bahwa kasus semburan
lumpur panas itu merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia, sehingga masuk
kategori kejahatan. Komnas minta Kepolisian melakukan penyidikan lebih lanjut,
walaupun Polda Jawa Timur sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian
Penyidikan (SP3). Dalilnya, pengadilan memutuskan bencana Lapindo sebagai
bencana alam, bukan kejahatan. ( sumber : www.yahoonews.com
)
Ketidak terselesaikannya
kasus-kasus ini terjadi tentu berkaitan dengan kurangnya kemauan dan itikat
baik oleh pemerintah dalam menyelesaikan kasus-kasus HAM yang terjadi di
Indonesia. Padahal pemerintahlah sang
pemegang kekuasaan dan sebagai pengendali keadilan di negeri ini. Penyelesaian
kasus-kasus HAM dan pelanggaran hak kelompok- kelompok minoritas atau yang
selama ini termarginalkan adalah suatu kewajiban. Terlebih lagi Indonesia sudah
tiga kali berturut-turut menjabat sebagai anggota Dewan HAM PBB. Dan Indonesia termasuk salah satu pendiri Dewan
HAM tersebut. Malu dong kalau sudah dapat merek alias Nama baik dikanca dunia
dalam bidang HAM kalau di dalam negeri sendiri mentalitasnya belum sejalan
dengan logika penegakan prinsip- prinsip HAM.
Disini Pemerintah masih
punya komitmen untuk dapat menyelesaikan berbagai kasus-kasus HAM yang terjadi
di Negara Indonesia (hemz.. semoga saja
komitmen baik itu Nampak hasilnya). Di Indonesia ada undang-undang yang
mengatur dengan jelas mengenai
perlindungan HAM (Hak asasi manusia) seperti yang tercantum dalam
undang-undang nomor 39 tahun 1999 pasal 2 yang menyebutkan bahwa “ Negara
Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar
manusia ”. Di Indonesia juga sudah ada lembaga Komisi Nasional Hak Asasi
manusia ( KOMNAS HAM ) yang berfungsi sebagai pengawasan terhadap terjadinya
pelanggaran HAM.
Mengenai penanganan dan upaya pemerintah dalam
kasus-kasus pelanggaran HAM Saya berharap pemerintah dapat bekerja lebih
maksimal untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM yang ada agar dapat menimalisir
terjadinya pelanggaran HAM selanjutnya.
0 komentar:
Posting Komentar