Senin, 03 Desember 2012


Tersamarnya Kasus HAM dinegeriku !!

HAM ( hak asasi manusia ) . Sebelum membahas jauh tentang HAM . Perlu kita ketahui dulu apa  pengertian dari HAM. HAM ( hak asasi manusia ) adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Dan kita Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Berbicara mengenai HAM pasti tidak lepas akan kasus-kasus  masalah HAM, Banyak sekali macam kasus HAM yang terjadi di Indonesia baik dibidang politik, ekonomi, pribadi, social dan lain sebagainya.  Namun saat ini dinegeri kita HAM mulai layu. Penanganan kasus-kasus HAM dinegeri Indonesia kita ini  seolah tersamar seiring bergulirnya Waktu. Kasus yang satu belum terselesaikan ada kasus baru, kasus yang sebelumnya tersamarkan hingga tidak tahu lagi bagaimamana kelanjutan penanganannya.
Contoh kasus HAM yang belum terselesaikan yaitu :

  1. 1.    Kasus tragendi penembabahan mahasiswa Universitas Trisaksi di Semanggi I dan II yang terjadi tahun 1998 dan 1999.
  2. 2.    peristiwa Mei 1998 berupa pembunuhan, penghilangan paksa dan pembakaran, penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998.
  3. 3.   peristiwa pembunuhan, penyiksaan, penganiayaan dan penghilangan paksa di Talangsari, Lampung tahun 1989.
  4. 4.      peristiwa pelanggaran HAM tahun 1965.  (Sumber : www.kompas.com )
atau yang masih baru-barunya yaitu kasus Lumpur Lapindo dimana  Komnas HAM memutuskan bahwa kasus semburan lumpur panas itu merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia, sehingga masuk kategori kejahatan. Komnas minta Kepolisian melakukan penyidikan lebih lanjut, walaupun Polda Jawa Timur sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dalilnya, pengadilan memutuskan bencana Lapindo sebagai bencana alam, bukan kejahatan. ( sumber : www.yahoonews.com )
Ketidak terselesaikannya kasus-kasus ini terjadi tentu berkaitan dengan kurangnya kemauan dan itikat baik oleh pemerintah dalam menyelesaikan kasus-kasus HAM yang terjadi di Indonesia. Padahal  pemerintahlah sang pemegang kekuasaan dan sebagai pengendali keadilan di negeri ini. Penyelesaian kasus-kasus HAM dan pelanggaran hak kelompok- kelompok minoritas atau yang selama ini termarginalkan adalah suatu kewajiban. Terlebih lagi Indonesia sudah tiga kali berturut-turut menjabat sebagai anggota Dewan HAM PBB. Dan  Indonesia termasuk salah satu pendiri Dewan HAM tersebut. Malu dong kalau sudah dapat merek alias Nama baik dikanca dunia dalam bidang HAM kalau di dalam negeri sendiri mentalitasnya belum sejalan dengan logika penegakan prinsip- prinsip HAM.
Disini Pemerintah masih punya komitmen untuk dapat menyelesaikan berbagai kasus-kasus HAM yang terjadi di Negara Indonesia (hemz.. semoga saja komitmen baik itu Nampak hasilnya). Di Indonesia ada undang-undang yang mengatur dengan jelas mengenai  perlindungan HAM (Hak asasi manusia) seperti yang tercantum dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 pasal 2 yang menyebutkan bahwa “ Negara Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia ”. Di Indonesia juga sudah ada lembaga Komisi Nasional Hak Asasi manusia ( KOMNAS HAM ) yang berfungsi sebagai pengawasan terhadap terjadinya pelanggaran HAM.
Mengenai penanganan dan upaya pemerintah dalam kasus-kasus pelanggaran HAM Saya berharap pemerintah dapat bekerja lebih maksimal untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM yang ada agar dapat menimalisir terjadinya pelanggaran HAM selanjutnya.






0 komentar:

Posting Komentar