Selasa, 12 November 2013

ADAT ISTIADAT DAN KEBIASAAN


A.  Adat Istiadat
Adat istiadat adalah kepercayaan-kepercayaan, nilai-nilai, pola perilaku, norma-norma dan preferensi-preferensi yang mengatur tindakan kolektif yang diwariskan dari generasi satu ke generasi lain (Kamus Hukum & Glosarium Otonomi Daerah/Vera Jasini Putri.-Jakarta: FNS, 2003).
Adat istiadat (custom) secara harfiah berarti praktek–praktek berdasarkan kebiasaan, baik perorangan maupun kelompok (Machmud 2007:180). Adat istiadat adalah bentuk konvensional perilaku orang dalam situasi–situasi tertentu, yang mencakup:  Metode - metode kerja yang diterima, relasi timbal balik antara anggota dalam kehidupan setiap hari dan dalam keluarga, tatacara diplomatik, agama dan tindakan–tindakan yang mencerminkan ciri–ciri spesifik kehidupan suatu suku, kelas, masyarakat. Adat istiadat mempunyai kekuatan dari suatu kebiasaan sosial dan mempengaruhi perilaku seseorang sehingga secara moral dapat dievaluasi.
Adat adalah aturan dan perbuatan yang lazim dituruti atau dilakukan sejak dahulu kala (Kamus umum bahasa Indonesia). Timbulnya adat berawal dari usaha orang-orang dalam suatu masyarakat di daerah yang menginginkan terciptanya ketertiban di masyarakat. Adat istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun temurun dari generasi ke generasi sebagai warisan sehingga kuat hubungan dan penyatuannya dengan pola – pola perilaku masyarakat.
Dari beberapa sumber referensi diatas dapat saya simpulkan bahwa Adat Istiadat adalah - kebiasaan social yang sejak lama ada dalam masyarakat yang dibentuk dari suatu kepercayaan-kepercayaan , nilai-nilai dan pola perilaku yang turun menurun dari generasi ke generasi dengan maksud untuk  mengatur tata tertib dimasyarakat.

Ø   Contoh Adat Istiadat di beberapa daerah di Indonesia
a.       Adat Istiadat di Bali
Salah satu Adat istiadat di Bali adalah Ngaben. Ngaben adalah upacara pembakaran mayat, khususnya oleh mereka yang beragama hindu. Dimana hindu adalah agama mayoritas masyarakat bali. Didalam “Panca Yadnya”. Upacara ini termasuk dalam “Pitra Yadnya”,yaitu upacara yang ditujukan untuk roh leluhurnya.
Upacara ini biasanya dilakukan dengan semarak, tidak ada isak tangis, karena di Bali ada suatu keyakinan bahwa jika menangisi orang yanbg telah meninggal dapat menghambat perjalanan sang arwah menuju tempatnya.
b.      Adat istiadat di Jawa Tengah
Salah satu adat Istiadat di Jawa Tengah adalah Mupu. Mupu berarti memungut anak. Tujuannya agar kelak juga dapat menyebabkan hamilnya ibu yang memungut anak. Pada saat si ibu hamil, jika mukanya tidak kelihatan bersih dan secantik biasanya, disimpulkan bahwa anaknya adalah laki-laki. Jika sebaliknya, maka anaknya perempuan. Pada saat usia kehamilan 7 bulan, diadakan acara nujuh bulanan atau mitoni. Pada acara ini disiapkan sebuah kelapa gading dengan gambar wayang Dewa Kamajaya (jika laki-laki akan tampan seperti Dewa Kamajaya) dan Dewi Kamaratih (jika perempuan akan cantik seperti Dewi Kamaratih), gudangan (sayuran) yang dibumbui, lauk lainnya, serta rujak buah.
Ø  Upaya pelestarian adat istiadat
Pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat dibangun dengan mengkedepankan tiga pilar utama yaitu pilar pengembangan ekonomi masyarakat, pilar pelestarian dan pilar kemandrian masyarakat.
Pilar pertama menyangkut aspek nilai guna adat istiadat bagi tumbuh kembangnya ekonomi masyarakat untuk menjawab tantangan pemenuhan kebutuhan ekonomi. Pilar yang kedua menyangkut aspek kebertahanan identitas sosial budaya masyarakat yang menyokong pada integrasi nasional. Pilar ketiga berkaitan dengan kemampuan masyarakat melaksanakan pengorganisasian potensi adat istiadat dan nilai sosial budaya secara otonom, mandiri dan profesional.
Ø  Hukum Adat
Menurut Van Vollenhove  Hukum adat adalah aturan-aturan perilaku yang berlaku bagi orang-orang pribumi dan timur asing, yang di satu pihak mempunyai sangsi (maka dikatakan hukum) dan di lain pihak tidak dikodifikasi (maka dikatakan adat) [Hilman Hadikusuma, “Pengantar Ilmu Hukum Adat”]. Intinya hukum adat = adat / kebiasaan yang bersangsi.
Hukum Adat merupakan sebuah aturan yang tidak tertulis dan tidak dikodifikasi, namun tetap ditaati. Dari pengertian tersebut bentuk hukum adat sebagian besar tidak tertulis. Padahal, dalam sebuah negara hukum, berlaku asas legalitas. Asas legalitas menyatakan bahwa tidak ada hukum selain yang dituliskan di dalam hukum. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum. Namun di suatu sisi bila hakim tidak dapat menemukan hukumnya dalam hukum tertulis, seorang hakim harus dapat menemukan hukumnya dalam aturan yang hidup dalam masyarakat. Diakui atau tidak, namun hukum adat juga mempunyai peran dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia.

B. Kebiasaan
Kebiasaan adalah adalah sesuatu yang telah dilakukan untuk sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat, biasanya dari suatu negara, kebudayaan, waktu, atau agama yang sama. Hal yang paling mendasar dari kebiasaan adalah adanya informasi yang diteruskan dari generasi ke generasi baik tertulis maupun secara lisan, karena tanpa adanya ini, suatu tradisi dapat punah.(Wikipedia Bahasa Indonesia)
Definisi kebiasaan: sesuatu yang  dilakukan secara periodik (present tense/saat ini). Dulunya, (Past tense) hal itu tidak  pernah dilakukan, tapi sekarang jadi melakukannya secara periodik.
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang – ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat. Namun pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang turun menurun sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
Syarat timbulnya Kebiasaan :
a. Syarat materil Adanya perbuatan tingkah laku, yang dilakukan  berulang- ulang di dalam masyarakat tertentu.
 b.  Syarat Intelektual Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan. Adanya   akibat hukum bila hukum itu dilanggar.


0 komentar:

Posting Komentar