A.
Adat
Istiadat
Adat istiadat
adalah kepercayaan-kepercayaan, nilai-nilai, pola perilaku, norma-norma dan
preferensi-preferensi yang mengatur tindakan kolektif yang diwariskan dari
generasi satu ke generasi lain (Kamus Hukum & Glosarium Otonomi Daerah/Vera
Jasini Putri.-Jakarta: FNS, 2003).
Adat istiadat (custom)
secara harfiah berarti praktek–praktek berdasarkan kebiasaan, baik perorangan maupun
kelompok (Machmud 2007:180). Adat istiadat adalah bentuk konvensional perilaku
orang dalam situasi–situasi tertentu, yang mencakup: Metode
- metode kerja yang diterima, relasi timbal balik antara anggota dalam
kehidupan setiap hari dan dalam keluarga, tatacara diplomatik, agama dan
tindakan–tindakan yang mencerminkan ciri–ciri spesifik kehidupan suatu suku,
kelas, masyarakat. Adat istiadat mempunyai kekuatan dari suatu kebiasaan sosial
dan mempengaruhi perilaku seseorang sehingga secara moral dapat dievaluasi.
Adat adalah
aturan dan perbuatan yang lazim dituruti atau dilakukan sejak dahulu kala
(Kamus umum bahasa Indonesia). Timbulnya adat berawal dari usaha orang-orang
dalam suatu masyarakat di daerah yang menginginkan terciptanya ketertiban di
masyarakat. Adat istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan turun temurun
dari generasi ke generasi sebagai warisan sehingga kuat hubungan dan
penyatuannya dengan pola – pola perilaku masyarakat.
Dari beberapa
sumber referensi diatas dapat saya simpulkan bahwa Adat Istiadat adalah - kebiasaan
social yang sejak lama ada dalam masyarakat yang dibentuk dari suatu
kepercayaan-kepercayaan , nilai-nilai dan pola perilaku yang turun menurun dari
generasi ke generasi dengan maksud untuk
mengatur tata tertib dimasyarakat.
Ø Contoh Adat Istiadat di
beberapa daerah di Indonesia
a. Adat Istiadat di Bali
Salah satu Adat istiadat di Bali
adalah Ngaben. Ngaben adalah upacara pembakaran mayat, khususnya oleh mereka
yang beragama hindu. Dimana hindu adalah agama mayoritas masyarakat bali.
Didalam “Panca Yadnya”. Upacara ini termasuk dalam “Pitra Yadnya”,yaitu upacara
yang ditujukan untuk roh leluhurnya.
Upacara ini biasanya dilakukan dengan semarak, tidak ada isak
tangis, karena di Bali ada suatu keyakinan bahwa jika menangisi orang yanbg
telah meninggal dapat menghambat perjalanan sang arwah menuju tempatnya.
b. Adat istiadat
di Jawa Tengah
Salah
satu adat Istiadat di Jawa Tengah adalah Mupu. Mupu berarti memungut anak.
Tujuannya agar kelak juga dapat menyebabkan hamilnya ibu yang memungut anak.
Pada saat si ibu hamil, jika mukanya tidak kelihatan bersih dan secantik
biasanya, disimpulkan bahwa anaknya adalah laki-laki. Jika sebaliknya, maka
anaknya perempuan. Pada saat usia kehamilan 7 bulan, diadakan acara nujuh
bulanan atau mitoni. Pada acara ini disiapkan sebuah kelapa gading dengan
gambar wayang Dewa Kamajaya (jika laki-laki akan tampan seperti Dewa Kamajaya)
dan Dewi Kamaratih (jika perempuan akan cantik seperti Dewi Kamaratih),
gudangan (sayuran) yang dibumbui, lauk lainnya, serta rujak buah.
Ø Upaya pelestarian adat istiadat
Pelestarian dan
pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat dibangun dengan
mengkedepankan tiga pilar utama yaitu pilar pengembangan ekonomi masyarakat,
pilar pelestarian dan pilar kemandrian masyarakat.
Pilar pertama menyangkut aspek nilai guna adat istiadat bagi tumbuh
kembangnya ekonomi masyarakat untuk menjawab tantangan pemenuhan kebutuhan
ekonomi. Pilar yang kedua menyangkut aspek kebertahanan identitas sosial budaya
masyarakat yang menyokong pada integrasi nasional. Pilar ketiga berkaitan
dengan kemampuan masyarakat melaksanakan pengorganisasian potensi adat istiadat
dan nilai sosial budaya secara otonom, mandiri dan profesional.
Ø Hukum Adat
Menurut Van Vollenhove Hukum adat adalah aturan-aturan perilaku yang
berlaku bagi orang-orang pribumi dan timur asing, yang di satu pihak mempunyai
sangsi (maka dikatakan hukum) dan di lain pihak tidak dikodifikasi (maka
dikatakan adat) [Hilman Hadikusuma, “Pengantar Ilmu Hukum Adat”]. Intinya hukum adat = adat / kebiasaan yang bersangsi.
Hukum Adat merupakan sebuah aturan yang tidak tertulis dan tidak
dikodifikasi, namun tetap ditaati. Dari pengertian tersebut bentuk hukum adat
sebagian besar tidak tertulis. Padahal, dalam sebuah negara hukum, berlaku asas
legalitas. Asas legalitas menyatakan bahwa tidak ada hukum selain yang
dituliskan di dalam hukum. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum. Namun di
suatu sisi bila hakim tidak dapat menemukan hukumnya dalam hukum tertulis, seorang
hakim harus dapat menemukan hukumnya dalam aturan yang hidup dalam masyarakat.
Diakui atau tidak, namun hukum adat juga mempunyai peran dalam Sistem Hukum
Nasional di Indonesia.
B. Kebiasaan
Kebiasaan
adalah adalah sesuatu yang telah dilakukan untuk sejak lama dan menjadi bagian
dari kehidupan suatu kelompok masyarakat, biasanya dari suatu negara, kebudayaan, waktu, atau agama yang sama. Hal yang paling mendasar dari kebiasaan adalah adanya informasi yang diteruskan dari generasi ke generasi baik tertulis maupun secara
lisan, karena tanpa adanya ini, suatu tradisi dapat punah.(Wikipedia Bahasa
Indonesia)
Definisi kebiasaan:
sesuatu yang dilakukan secara periodik
(present tense/saat ini). Dulunya, (Past tense) hal itu tidak pernah dilakukan, tapi sekarang jadi
melakukannya secara periodik.
Kebiasaan
merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan
yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah
tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang – ulang mengenai sesuatu
hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat
sering disamakan dengan adat istiadat. Namun
pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang
suci dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang turun menurun sedangkan
kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
Syarat timbulnya Kebiasaan :
a. Syarat materil Adanya perbuatan tingkah laku, yang
dilakukan berulang- ulang di dalam
masyarakat tertentu.
b. Syarat Intelektual Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan. Adanya akibat hukum bila hukum itu dilanggar.
0 komentar:
Posting Komentar